Sosialisasi Merdeka Mengajar dan Perlindungan Hukum bagi Guru

SMK Negeri 5 Semarang pada tanggal 18 Agustus 2023 mengadakan kegiatan sosialisasi dengan tema Pemanfaatan Platform Merdeka Mengajar dan perlindungan hukum bagi guru bertempat di aula SMK Negeri 5 Semarang. Sosialisasi ini diikuti oleh seluruh guru sekolah tersebut. Sebelumnya sosialisasi Platform Merdeka Mengajar sudah pernah diselenggarakan dan kali ini merupakan lanjutan sebagai bentuk penguatan pemahaman. Drs. Maryono, M.Pd selaku kepala sekolah SMK Negeri 5 Semarang mengungkapkan, “Tujuan penyelenggaraan sosialisasi ini adalah untuk meningkatkan pemahaman tentang kurikulum merdeka melalui fitur fitur yang tersedia dalam Platform Merdeka Mengajar, selain itu juga untuk memberikan pemahaman perlindungan hukum bagi guru di SMK Negeri 5 Semarang, supaya guru lebih tenang menjalankan tugasnya sebagai pendidik”.

Acara sosialisasi ini menghadirkan dua orang nara sumber yang sudah kompeten di bidangnya yaitu Hery Erwanto, S.Pd dan Muhammad Zamroni, SH, S.Pd, M.Pd. Hery erwanto adalah wakil ketua komunitas “ Belajar.id” kota Semarang, sedangkan Muhammad Zamroni adalah  yang  membawahi bidang Advokasi, bantuan hukum dan perlindungan profesi di PGRI kota Semarang.

Pada sesi pertama acara ini Hery Erwanto menjelaskan bahwa,“Platform Merdeka Mengajar adalah platform teknologi yang disediakan untuk menjadi teman penggerak bagi guru dan kepala sekolah dalam mengajar, belajar, dan berkarya. Platform Merdeka Mengajar juga dibangun untuk menunjang penerapan Kurikulum Merdeka agar dapat membantu guru dalam mendapatkan referensi, inspirasi, dan pemahaman dalam menerapkan Kurikulum Merdeka”.

Lebih lanjut Hery Erwanto memaparkan “ Dengan mengakses platform Merdeka Mengajar, Bapak Ibu dapat menggunakan berbagai fitur yang tersedia berdasarkan manfaatnya yaitu :

  1. Belajar Kurikulum Merdeka, untuk mengenali dan pelatihan implementasi Kurikulum Merdeka.
  2. Kegiatan Belajar Mengajar, yang berisikan Asesmen Murid serta Perangkat Ajar.
  3. Pengembangan Diri, melalui Pelatihan Mandiri dan Komunitas.
  4. Mencari dan Berbagi Inspirasi, melalui Video Inspirasi dan Bukti Karya”.

Pada sesi kedua Muhammad Zamroni menjelaskan tentang UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, dimana undang-undang ini mengatur bahwa profesi guru merupakan bidang pekerjaan khusus yang dilaksanakan berdasarkan prinsip-prinsip tertentu. Prinsip tersebut antara lain memiliki jaminan perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas keprofesionalan. Oleh karena itu guru tidak perlu ragu dalam mendisiplinkan siswa.

Kebebasan yang diberikan kepada guru dalam memberikan sanksi kepada peserta didik haruslah sesuai dengan kaidah pendidikan, kode etik guru, dan peraturan perundang-undangan. Lebih lanjut Zamroni menceritakan peristiwa-peristiwa di Semarang yang membuat guru bisa terjerat hukum. Hendaknya kita bisa mengambil pembelajan dari peristiwa tersebut.

 

 

 

Artikel By : Heri Murdiani

Pict By : Budiono

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *